Loading...
Berdasarkan POJK No. 55/POJK.04/2015, Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Peran dan tanggung jawab utama Komite Audit adalah memberikan saran dan keyakinan atas terselenggaranya implementasi dan efektivitas tata kelola Perusahaan yang baik kepada Dewan Komisaris.
Komite Audit meninjau integritas pengungkapan keuangan Perseroan, melakukan pengawasan atas pengendalian internal, manajemen risiko dan audit eksternal, serta memantau aspek kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang relevan.
Seluruh anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan dalam RUPS. Komite Audit dalam Perseroan sebagai pendukung untuk meningkatkan penerapan GCG dalam kegiatan operasional dan inisiatif ekspansi Perseroan, khususnya dalam hal pengawasan dan peningkatan kualitas penerapan prinsip akuntabilitas dan responsibilitas.
Komite Audit Perseroan memiliki kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut:
Hingga 31 Desember 2024, Perseroan memiliki Komite Audit dengan komposisi sebanyak 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan independensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komposisi Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan |
Lindawati Gani | Ketua Komite Audit / Komisaris Independen |
Herwan Ng | Anggota merangkap Sekretaris |
Budiyanto Muliohardjo | Anggota |
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit Perseroan berkomitmen menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak mana pun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.
Berdasarkan POJK No. 55/ POJK.04/2015, Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan independensi. Komite Audit dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, pengalaman, dan pengetahuan dalam bidang keuangan. Informasi independensi Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Aspek Independensi | Lindawati Gani | Budiyanto Muliohardjo | Herwan Ng |
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberikan jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/ atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris. | ✓ | ✓ | ✓ |
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak mempunyai saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SM/SK-DEKOM/VII/2019 tentang Perubahan Anggota Komite Audit dan Perubahan Masa Tugas Anggota Komite Audit Perseroan tanggal 17 Juli 2019, Komite Audit memiliki piagam Komite yang di dalamnya mengatur:
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Komite Audit memiliki kewenangan sebagai berikut:
Kebijakan Rapat
Sesuai Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit dan Piagam Komite Audit, kebijakan rapat Komite Audit di antaranya:
FREKUENSI KEHADIRAN RAPAT KOMITE AUDIT
Di tahun 2024, Komite Audit telah melaksanakan rapat Komite, baik secara internal ataupun bersama Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya. Informasi frekuensi kehadiran rapat Komite Audit adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Jumlah Rapat | Kehadiran | Persentase Kehadiran (%) | Rapat |
Prof. Dr. Lindawati Gani, Ak., CA., FCMA, CGMA, FCPA (AUST.) | Ketua Komite Audit/ Komisaris Independen | 7 | 7 | 100 | |
Herwan Ng | Anggota merangkap Sekretaris | 7 | 7 | 100 | |
Budiyanto Muliohadrjo | Anggota | 2 | 2 | 100 |
Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut: