Loading...
Peran dan tanggung jawab utama Komite Audit adalah memberikan saran dan keyakinan atas terselenggaranya implementasi dan efektivitas tata kelola Perusahaan yang baik kepada Dewan Komisaris. Kegiatan yang termasuk di dalamnya antara lain meninjau integritas pengungkapan keuangan Perusahaan, melakukan pengawasan atas pengendalian internal, manajemen risiko dan audit eksternal, serta memantau aspek kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang relevan.
Seluruh anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan dalam RUPS. Komite Audit dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Kehadiran Komite Audit adalah untuk meningkatkan penerapan GCG dalam kegiatan operasional dan inisiatif ekspansi Perseroan, khususnya dalam hal pengawasan dan peningkatan kualitas penerapan prinsip akuntabilitas dan responsibilitas.
Secara umum, kualifikasi dan persyaratan wajib bagi anggota Komite Audit adalah:
Komposisi Komite Audit Perseroan terdiri 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Nama | Jabatan |
Lindawati Gani | Ketua Komite Audit / Komisaris Independen |
Herwan Ng | Anggota merangkap Sekretaris |
Budiyanto Muliohardjo | Anggota |
Seluruh anggota Komite Audit berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali. Komite Audit dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, pengalaman, dan pengetahuan dalam bidang keuangan. Anggota Komite Audit juga harus memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi sebagaimana dimaksud yaitu:
Aspek Independensi | Lindawati Gani | Budiyanto Muliohardjo | Herwan Ng |
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberikan jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/ atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris. | ✓ | ✓ | ✓ |
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak mempunyai saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Komite Audit telah dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit telah diperbarui dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SM/SK-DEKOM/VII/2019 tentang Perubahan Anggota Komite Audit dan Perubahan Masa Tugas Anggota Komite Audit Perseroan tanggal 17 Juli 2019. Piagam Komite Audit yang ditelaah secara berkala antara lain mengatur:
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain adalah:
Komite Audit memiliki kewenangan sebagai berikut:
Kebijakan Rapat
Sesuai Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit dan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki kebijakan rapat yang terfokus pada hal-hal berikut:
Pada tahun 2023, Komite Audit mengadakan 8 kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:
Tanggal Rapat | Kehadiran | Agenda Rapat | Rapat |
31 Januari 2023 | 3 orang | 100% | Key Audit Matters | |
2 Februari 2023 | 3 orang | 100% | Closing meeting Laporan Keuangan Tahun 2022 dengan Kantor Akuntan Publik | |
2 Februari 2023 | 3 orang | 100% | Internal Audit Plan 2023 | |
2 Maret 2023 | 3 orang | 100% | Review Pemilihan Kantor Akuntan Publik Auditor untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 | |
17 April 2023 | 3 orang | 100% |
|
|
20 Juli 2023 | 3 orang | 100% |
|
|
18 Oktober 2023 | 3 orang | 100% |
|
|
15 Desember 2023 | 3 orang | 100% | Kickoff meeting Laporan Tahunan 2023 dengan Kantor Akuntan Publik |
Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut: