Loading...

Komite Audit

Berdasarkan POJK No. 55/POJK.04/2015, Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Peran dan tanggung jawab utama Komite Audit adalah memberikan saran dan keyakinan atas terselenggaranya implementasi dan efektivitas tata kelola Perusahaan yang baik kepada Dewan Komisaris.

Komite Audit meninjau integritas pengungkapan keuangan Perseroan, melakukan pengawasan atas pengendalian internal, manajemen risiko dan audit eksternal, serta memantau aspek kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang relevan.

Seluruh anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan dalam RUPS. Komite Audit dalam Perseroan sebagai pendukung untuk meningkatkan penerapan GCG dalam kegiatan operasional dan inisiatif ekspansi Perseroan, khususnya dalam hal pengawasan dan peningkatan kualitas penerapan prinsip akuntabilitas dan responsibilitas.

KUALIFIKASI ANGGOTA KOMITE AUDIT

Komite Audit Perseroan memiliki kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta kemampuan berkomunikasi dengan baik;
  2. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan;
  4. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan; dan
  5. Memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.
KOMPOSISI KOMITE AUDIT

Hingga 31 Desember 2024, Perseroan memiliki Komite Audit dengan komposisi sebanyak 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan independensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komposisi Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan
Lindawati Gani Ketua Komite Audit / Komisaris Independen
Herwan Ng Anggota merangkap Sekretaris
Budiyanto Muliohardjo Anggota
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit Perseroan berkomitmen menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak mana pun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.

Berdasarkan POJK No. 55/ POJK.04/2015, Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan independensi. Komite Audit dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, pengalaman, dan pengetahuan dalam bidang keuangan. Informasi independensi Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Aspek Independensi Lindawati Gani Budiyanto Muliohardjo Herwan Ng
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberikan jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/ atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen.
Tidak mempunyai saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Keterangan:
✓ = ya
x = tidak
PEDOMAN KERJA ATAU PIAGAM KOMITE AUDIT

Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SM/SK-DEKOM/VII/2019 tentang Perubahan Anggota Komite Audit dan Perubahan Masa Tugas Anggota Komite Audit Perseroan tanggal 17 Juli 2019, Komite Audit memiliki piagam Komite yang di dalamnya mengatur:

  1. Pembentukan dan tujuan;
  2. Komposisi, struktur, dan keanggotaan;
  3. Tugas dan tanggung jawab;
  4. Kewenangan;
  5. Rapat;
  6. Pelaporan;
  7. Hubungan kerja, dan
  8. Penanganan pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
KEWENANGAN KOMITE AUDIT

Komite Audit memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
  4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit

Kebijakan Rapat

Sesuai Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit dan Piagam Komite Audit, kebijakan rapat Komite Audit di antaranya:

  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota;
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  4. Seluruh pembahasan dalam rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat. Risalah rapat ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

FREKUENSI KEHADIRAN RAPAT KOMITE AUDIT

Di tahun 2024, Komite Audit telah melaksanakan rapat Komite, baik secara internal ataupun bersama Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya. Informasi frekuensi kehadiran rapat Komite Audit adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan Jumlah Rapat Kehadiran Persentase Kehadiran (%) Rapat
Prof. Dr. Lindawati Gani, Ak., CA., FCMA, CGMA, FCPA (AUST.) Ketua Komite Audit/ Komisaris Independen 7 7 100
Herwan Ng Anggota merangkap Sekretaris 7 7 100
Budiyanto Muliohadrjo Anggota 2 2 100
PELAKSANAAN TUGAS KOMITE AUDIT 2024

Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Menelaah dan membahas laporan keuangan konsolidasian tahun 2023 dan laporan keuangan konsolidasian triwulanan dan semesteran 2024;
  2. Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2023;
  3. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024;
  4. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai prosedur, rencana kerja dan temuan Audit Internal.