Pembentukan Sekretaris Perusahaan mengacu kepada
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris
Perusahaan memiliki peranan penting dalam menciptakan
komunikasi yang baik antara Perseroan dengan pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya. Fungsi Sekretaris
Perusahaan adalah memastikan terselenggaranya
penyampaian informasi material Perseroan secara tepat
waktu dan akurat kepada seluruh pemangku kepentingan.
PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada
Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan
Keputusan Direksi berdasarkan mekanisme internal
Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
-
Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal;
-
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan
Komisaris untuk mematuhi peraturan perundangundangan di bidang pasar modal;
-
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam
pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
-
Melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
situs web Perseroan;
-
Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi
dan/atau Dewan Komisaris;
-
Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan
untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
-
Bertanggung jawab atas proses penyusunan dan
penyampaian Laporan Tahunan.
-
Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan
dengan pemegang saham, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya; dan
-
Mewakili Perseroan dalam korespondensi dengan
otoritas pasar modal sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh Perseroan.