Loading...

Sekretaris Perusahaan

Pembentukan Sekretaris Perusahaan mengacu kepada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan memiliki peranan penting dalam menciptakan komunikasi yang baik antara Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah memastikan terselenggaranya penyampaian informasi material Perseroan secara tepat waktu dan akurat kepada seluruh pemangku kepentingan.

PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi berdasarkan mekanisme internal Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundangundangan di bidang pasar modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
    • Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    • Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    • Bertanggung jawab atas proses penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan.
  4. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya; dan
  5. Mewakili Perseroan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Perseroan.