Loading...

Sekretaris Perusahaan

Perseroan menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan OJK Nomor 35/POJK.04/2014. Sekretaris Perusahaan berperan sebagai penghubung antara Perseroan dan pemangku kepentingan eksternal, khususnya dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi dan memperkuat persepsi publik terhadap citra Perseroan.

Setiap informasi yang disampaikan melalui Sekretaris Perusahaan merupakan pernyataan resmi Perseroan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan memastikan pemenuhan seluruh kewajiban kepatuhan terhadap regulasi pasar modal guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang efektif dan terpercaya.

Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan berada di bawah koordinasi langsung Direksi dan menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang ditetapkan Perseroan. Pengangkatan maupun pemberhentiannya ditetapkan melalui keputusan Direksi sesuai prosedur internal dan memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
    • Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    • Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris;
    • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    • Bertanggung jawab atas proses penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan.
  4. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya; dan
  5. Mewakili Perseroan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Perseroan.