Perseroan menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai
ketentuan OJK Nomor 35/POJK.04/2014. Sekretaris Perusahaan
berperan sebagai penghubung antara Perseroan dan pemangku
kepentingan eksternal, khususnya dalam menjaga kualitas
keterbukaan informasi dan memperkuat persepsi publik
terhadap citra Perseroan.
Setiap informasi yang disampaikan melalui Sekretaris
Perusahaan merupakan pernyataan resmi Perseroan. Selain
itu, Sekretaris Perusahaan memastikan pemenuhan seluruh
kewajiban kepatuhan terhadap regulasi pasar modal guna
mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang
efektif dan terpercaya.
Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan berada di bawah koordinasi langsung
Direksi dan menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang ditetapkan
Perseroan. Pengangkatan maupun pemberhentiannya
ditetapkan melalui keputusan Direksi sesuai prosedur internal
dan memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
meliputi:
-
Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
-
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal;
-
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan
tata kelola Perusahaan yang meliputi:
-
Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
-
Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/
atau Dewan Komisaris;
-
Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan
untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
-
Bertanggung jawab atas proses penyusunan dan
penyampaian Laporan Tahunan.
-
Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan
pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya;
dan
-
Mewakili Perseroan dalam korespondensi dengan otoritas
pasar modal sesuai dengan kewenangan yang diberikan
oleh Perseroan.