Loading...
Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pengaduan pelanggaran yang dikembangkan oleh Perseroan dalam rangka menciptakan sistem pelaporan pelanggaran yang mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. WBS memberikan sarana kepada siapa pun untuk melaporkan setiap dugaan terjadinya perilaku tidak legal, tidak bermoral atau praktik lain di dalam Perseroan yang tidak sah dan menyimpang dari Pedoman dan Kode Etik Perseroan atau hukum yang berlaku.
Setiap orang yang merasa resah ataupun melihat ada hal yang tidak sesuai dengan Kode Etik/hukum yang berlaku/ adanya pelanggaran aturan maka dapat:
Informasi yang dapat dilaporkan melalui WBS antara lain:
Pelapor dapat menyampaikan laporan dengan informasi sebagai berikut:
Pihak pelapor (internal maupun eksternal) diwajibkan menyampaikan pengaduan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar laporan dapat dibuktikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme Penanganan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Setiap pengaduan yang masuk akan dikelola oleh Unit Audit Internal untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Dalam melakukan tindak lanjut atas pelaporan pelanggaran, Unit Audit Internal dapat pula berkoordinasi dengan unit lainnya yang terkait. Perseroan menjamin kerahasiaan informasi dan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Perseroan menjamin perlindungan bagi pelapor. Pelapor diperkenankan untuk tidak memberikan identitas diri namun bila memberikan identitas diri maka saluran kepatuhan ini akan dapat melaporkan hasilnya kepada pelapor atau meminta informasi tambahan jika diperlukan.
JUMLAH PENGADUAN
Hingga 31 Desember 2024, terdapat pengaduan yang diterima melalui WBS sebanyak 5 (lima) Pengaduan. Perseroan telah menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk dan telah dinyatakan selesai. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk implementasi tata kelola yang baik, sekaligus untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap operasional Perseroan.
TINDAK LANJUT PENGADUAN
Jika terdapat pengaduan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi sesuai aturan Perseroan.