Loading...
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) dirancang untuk memperkuat integritas Perseroan melalui mekanisme pengaduan yang aman, transparan, dan melindungi identitas pelapor. Sistem ini memungkinkan setiap individu untuk melaporkan dugaan tindakan yang melanggar hukum, Kode Etik Perseroan, atau kebijakan internal, serta praktik lain yang berpotensi merugikan Perseroan.
Setiap orang yang merasa resah ataupun melihat ada hal yang tidak sesuai dengan Kode Etik/hukum yang berlaku/ adanya pelanggaran aturan maka dapat:
Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:
Pelapor dapat menyampaikan laporan dengan informasi sebagai berikut:
Setiap laporan pengaduan yang diterima, baik dari pihak internal maupun eksternal, harus disampaikan secara jelas, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi. Pelapor diharapkan memperhatikan aspek-aspek berikut:
Mekanisme Penanganan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional melalui Unit Audit Internal. Bila diperlukan, Unit Audit Internal bekerja sama dengan unit terkait untuk penyelesaian. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan penuh, sehingga setiap laporan dapat disampaikan dengan aman.
Perseroan menegaskan komitmen terhadap perlindungan pelapor. Sistem kepatuhan memungkinkan pelapor untuk tetap anonim, sekaligus menyediakan mekanisme bagi pelapor yang bersedia mengungkap identitasnya untuk menerima tanggapan, klarifikasi, atau permintaan informasi tambahan terkait laporan yang disampaikan.
JUMLAH PENGADUAN
Di tahun 2025, Perseroan menerima 8 (delapan) pengaduan melalui kanal WBS. Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti hingga tuntas, mencerminkan komitmen Perseroan terhadap praktik tata kelola yang baik. Proses ini tidak hanya memastikan penyelesaian masalah secara efektif, tetapi juga meminimalkan risiko dan potensi dampak negatif terhadap kelancaran operasional.
TINDAK LANJUT PENGADUAN
Setiap pengaduan ditangani secara cepat dan menyeluruh. Perseroan memastikan tindak lanjut dilakukan hingga selesai, serta menegakkan sanksi secara konsisten bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.