Loading...
Sistem Pelaporan Pelanggaran, atau Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pengaduan pelanggaran yang dikembangkan oleh Perusahaan dalam rangka menciptakan sistem pelaporan pelanggaran yang mengedepankan prinsip kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. WBS memberikan sarana kepada siapapun untuk melaporkan setiap dugaan terjadinya perilaku tidak legal, tidak bermoral atau praktik lain di dalam Perseroan yang tidak sah dan menyimpang dari Pedoman dan Kode Etik Perusahaan atau hukum yang berlaku.
Setiap orang yang merasa resah ataupun melihat ada hal yang tidak sesuai dengan Kode Etik/hukum yang berlaku/ adanya pelanggaran aturan maka dapat:
Informasi yang dapat dilaporkan melalui WBS antara lain:
Untuk menunjang langkah tindak lanjutnya, pelapor sedapat mungkin menjelaskan mengenai:
Pihak pelapor (internal maupun eksternal) diwajibkan menyampaikan pengaduan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar laporan dapat dibuktikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme Penanganan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Penanggung jawab WBS adalah Unit Audit Internal. Setiap pengaduan yang masuk akan dikelola oleh Unit Audit Internal untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Dalam melakukan tindak lanjut atas pelaporan pelanggaran, Unit Audit Internal dapat pula berkoordinasi dengan unit lainnya yang terkait. Terkait dengan perlindungan kepada pelapor, Perseroan menjamin kerahasiaan informasi dan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Unit Audit Internal sebagai penanggung jawab WBS memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor. Pelapor diperkenankan untuk tidak memberikan identitas diri namun bila memberikan identitas diri maka saluran kepatuhan ini akan dapat melaporkan hasilnya kepada pelapor atau meminta informasi tambahan jika diperlukan.
Perseroan menjamin kerahasiaan informasi dan identitas serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor untuk laporan yang sudah terverifikasi dengan benar.
Sepanjang tahun 2023, terdapat 4 pelaporan melalui WBS yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi sesuai aturan Perseroan.