Loading...

Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) dirancang untuk memperkuat integritas Perseroan melalui mekanisme pengaduan yang aman, transparan, dan melindungi identitas pelapor. Sistem ini memungkinkan setiap individu untuk melaporkan dugaan tindakan yang melanggar hukum, Kode Etik Perseroan, atau kebijakan internal, serta praktik lain yang berpotensi merugikan Perseroan.

Setiap orang yang merasa resah ataupun melihat ada hal yang tidak sesuai dengan Kode Etik/hukum yang berlaku/ adanya pelanggaran aturan maka dapat:

  • Menyampaikan melalui saluran kepatuhan (kontak pengaduan);
  • Membicarakan temuan pelanggaran dengan atasan;
  • Mendiskusikan dengan compliance officer.

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:

  1. Tindakan kecurangan, penipuan, korupsi, kolusi/suap, pungutan liar;
  2. Perbuatan melanggar hukum, Kode Etik Perseroan, Peraturan Perseroan, dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku;
  3. Pelanggaran etika; dan
  4. Perilaku pelanggaran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Perseroan.

Pelapor dapat menyampaikan laporan dengan informasi sebagai berikut:

  • Apa pelanggaran yang terjadi (what);
  • Siapa saja pihak-pihak yang terlibat (who);
  • Kapan terjadinya pelanggaran (when);
  • Dimana terjadinya pelanggaran tersebut (where);
  • Bagaimana kronologis pelanggaran tersebut dapat terjadi (how).
CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN PENGADUAN

Setiap laporan pengaduan yang diterima, baik dari pihak internal maupun eksternal, harus disampaikan secara jelas, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi. Pelapor diharapkan memperhatikan aspek-aspek berikut:

  • Pelanggaran yang dilaporkan disebutkan secara singkat dan jelas;
  • Pihak terlapor dan terlibat disebutkan dengan jelas nama dan unit kerjanya;
  • Waktu dan tempat terjadinya pelanggaran disebutkan dengan jelas;
  • Kronologi kejadian diuraikan secara jelas dan lengkap. Lampiran bukti-bukti pelanggaran akan membantu mempercepat proses investigasi.

Mekanisme Penanganan Sistem Pelaporan Pelanggaran

PENANGANAN PENGADUAN DAN PIHAK YANG MENGELOLA PENGADUAN

Perseroan menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional melalui Unit Audit Internal. Bila diperlukan, Unit Audit Internal bekerja sama dengan unit terkait untuk penyelesaian. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan penuh, sehingga setiap laporan dapat disampaikan dengan aman.

PERLINDUNGAN PELAPOR

Perseroan menegaskan komitmen terhadap perlindungan pelapor. Sistem kepatuhan memungkinkan pelapor untuk tetap anonim, sekaligus menyediakan mekanisme bagi pelapor yang bersedia mengungkap identitasnya untuk menerima tanggapan, klarifikasi, atau permintaan informasi tambahan terkait laporan yang disampaikan.

PENGADUAN DITERIMA DAN DISELESAIKAN PADA TAHUN 2025

JUMLAH PENGADUAN

Di tahun 2025, Perseroan menerima 8 (delapan) pengaduan melalui kanal WBS. Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti hingga tuntas, mencerminkan komitmen Perseroan terhadap praktik tata kelola yang baik. Proses ini tidak hanya memastikan penyelesaian masalah secara efektif, tetapi juga meminimalkan risiko dan potensi dampak negatif terhadap kelancaran operasional.

TINDAK LANJUT PENGADUAN

Setiap pengaduan ditangani secara cepat dan menyeluruh. Perseroan memastikan tindak lanjut dilakukan hingga selesai, serta menegakkan sanksi secara konsisten bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.