Loading...

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan amanat Dewan Komisaris yang mengacu kepada Peraturan POJK No. 34/ POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan.

SUSUNAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI TAHUN 2023

Di tahun 2023 tidak terdapat perubahan susunan dan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Nama Jabatan Dasar Pengangkatan Masa Jabatan
dr. Mohammad Adib Khumaidi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/SK-DEKOM/XI/22 tanggal 30 November 2022 2022 – 2025
Prof. Rhenald Kasali Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/SK-DEKOM/XI/22 tanggal 30 November 2022 2022 – 2025
Ho Siu May Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/SK-DEKOM/XI/22 tanggal 30 November 2022 2022 – 2025
INDEPENDENSI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berkewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan perannya dengan tidak memihak, profesional, dan independen, memastikan bahwa keputusan mereka bebas dari tekanan eksternal dan konflik kepentingan. Lebih lanjut, anggota komite memastikan tidak mempunyai hubungan keluarga atau bisnis dengan Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak pengendali mana pun. Berikut disampaikan independensi dari Komite Nominasi dan Remunerasi:

Aspek Independensi dr. Mohammad Adib Khumaidi Prof. Rhenald Kasali Ho Siu May
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan.
Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan.
Keterangan:
✓ = ya
x = tidak
PEDOMAN KERJA ATAU PIAGAM KOMITE NOMINASI DAN REMUNASI

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berfungsi sebagai referensi bagi Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan terkait nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/VIII/18 tentang Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan tanggal 28 Agustus 2018. Perseroan melakukan penelaahan secara berkala atas Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dan berkesimpulan bahwa dokumen tersebut masih relevan dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan yang diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:

  1. Struktur dan masa jabatan,
  2. Tugas dan tanggung jawab,
  3. Prosedur kerja,
  4. Rapat,
  5. Pelaporan dan pengungkapan, dan
  6. Anggaran.
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Berdasarkan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

Terkait dengan fungsi Nominasi, diantaranya:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    • Kebijakan dan kriteria proses nominasi; dan
    • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris, untuk disampaikan kepada RUPS.

Terkait dengan fungsi Remunerasi, diantaranya:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Kebijakan Rapat

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik; dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kebijakan rapat yang terfokus pada hal-hal berikut:

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  2. Rapat Komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
    1. dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite, dan
    2. salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan Ketua Komite.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  4. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris serta didokumentasikan oleh Perseroan.
  5. Risalah rapat wajib memuat perbedaan pendapat (jika ada) anggota Komite serta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Frekuensi Rapat, Agenda, dan Tingkat Kehadiran

Pada tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan 2 (dua) kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:

Tanggal Rapat Kehadiran Agenda Rapat Rapat
4 Juli 2023 3 orang | 100% Review Key Performance Indicator Direksi
18 Juli 2023 3 orang | 100% Presentasi KPI kepada Direksi
RINGKASAN KEGIATAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI TAHUN 2023

Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Menyusun rekomendasi remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.
  2. Membantu Dewan Komisaris menindaklanjuti keputusan RUPST yang melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023.
  3. Membantu Dewan Komisaris meninjau pencapaian KPI Direksi tahun 2022.
  4. Mengusulkan kepada Dewan Komisaris mengenai kenaikan gaji Direksi tahun 2023 dan bonus atas kinerja Direksi tahun 2022.
  5. Menyusun KPI Direksi tahun 2023.