Loading...

Struktur dan Kebijakan GCG

STRUKTUR ORGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Struktur tata kelola Perseroan dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan dasar regulasi tersebut, Perseroan menjalankan tiga organ utama, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, yang masing-masing memiliki mandat jelas dalam pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan. Sinergi ketiga organ ini memastikan mekanisme check and balance berjalan efektif sehingga operasional Perseroan dapat dikelola secara disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.

DASAR HUKUM DAN PANDUAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
DASAR HUKUM

Dalam implementasi GCG, Perseroan mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/ POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/ SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

PANDUAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Perseroan memiliki pedoman dan kebijakan GCG (soft structure GCG) sebagai berikut:

  1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk dan anak Perusahaan yang terdiri dari:
    1. Pedoman dan Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct);
    2. Pedoman Dewan Komisaris (BOC Manual);
    3. Pedoman Direksi (BOD Manual);
    4. Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi;
    5. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System);
  2. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  3. Piagam Audit Internal;
  4. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi;
  5. Anggaran Dasar Perseroan;
  6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB); dan
  7. Standard Operating Procedure (SOP) yang terus dievaluasi dan disempurnakan sejalan dengan perkembangan bisnis Perseroan.