Loading...

Audit Internal

Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.

Unit Audit Internal adalah unit kerja yang independen dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada OJK.

Pada tahun 2022, terjadi pergantian Kepala Unit Audit Internal dari Sdr. Yulius Ajie kepada Sdr. Joni Susanto Agus berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 002/SM/SK-DIR/ VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Perubahan Kepala Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris dengan Surat Persetujuan Nomor: 001/SP-DEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 dan dilaporkan kepada OJK melalui surat nomor 007/SM-CS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022.

Profil Kepala Unit Audit Internal
Joni Susanto Agus Joni Susanto Agus
Usia 40 tahun, per 31 Desember 2022
Kewarganegaraan Indonesia
Domisili Semarang
Riwayat Pendidikan Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBiI (2004)
Dasar Hukum Penunjukan Keputusan Direksi Nomor: 002/SM/SK-DIR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Nomor: 001/SP-DEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022
Kualifikasi/Sertifikasi Profesional yang Dimiliki Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit (2021)
Pengalaman Kerja
  • Mengawali karir sebagai Staff sampai dengan Junior Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood Sukses Makmur (2004 - 2011)
  • Middle Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (2012 – 2018)
  • Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (2018)
  • Kepala Audit Internal di PT Medikaloka Hermina Tbk (2018 – 2020)
  • Manager Audit Internal di PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (2021 – Juni 2022)
Program Pengembangan Kompetensi
  • Town Hall Meeting - Penguatan GRC di Sektor Jasa Keuangan untuk Pemulihan Ekonomi Indonesia dan membangun Sektor Jasa Keuangan yang Kredibel, 28 Januari 2022
  • Profession Update - Auditing Identity Access Management, 24 Maret 2022
  • Auditor Ngabuburit - Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow, 21 April 2022
  • RSM Indonesia Webinar - Internal Audit Competency Framework - 16 Desember 2022
  • IIA Code of Ethics - The Institute of Internal Auditors Indonesia, 28 December 2022
Piagam Audit Internal

Unit Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugasnya. Piagam Audit Internal dikeluarkan pada 18 Juni 2013 dan terakhir diperbarui pada 28 Juni 2022. Piagam Audit Internal antara lain berisi:

  1. Definisi,
  2. Misi,
  3. Tujuan,
  4. Prinsip Pokok,
  5. Struktur dan Kedudukan,
  6. Keanggotaan,
  7. Persyaratan dan Kualifikasi Auditor Internal,
  8. Ruang Lingkup,
  9. Tugas dan Tanggung Jawab,
  10. Wewenang,
  11. Independensi, Objektivitas, dan Profesionalisme,
  12. Kecakapan, Kecermatan Profesional, dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan,
  13. Kode Etik, dan
  14. Aktivitas Pelaporan.

Unduh: Piagam Audit Internal 2022 (PDF, 11MB)

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:

  1. Membuat rencana audit tahunan berdasarkan risiko, rencana dan kebutuhan staf tahunan serta anggaran Unit Audit Internal untuk disetujui oleh Direktur Utama dan Komite Audit. Jika ada perubahan yang signifikan atas rencana yang sudah disampaikan, Kepala Audit Internal harus menyampaikan perubahan tersebut beserta rencana yang telah direvisi kepada Direktur Utama dan Komite Audit,
  2. Menilai kecukupan, menguji, dan mengevaluasi mekanisme pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan perusahaan,
  3. Menilai efektivitas dan efisiensi dari prosedur pengendalian yang dijalankan di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi dan kegiatan lainnya,
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen,
  5. Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan atas aktivitas dan temuan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit,
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan,
  7. Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit agar Komite Audit dapat menjalankan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal,
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan,
  10. Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menjalankan penugasan yang bersifat ad-hoc yang diberikan oleh Direktur Utama atau Komite Audit sepanjang tidak mengandung benturan kepentingan,
  11. Kepala Audit Internal harus melakukan penilaian kecakapan, pemahaman dan pengetahuan staf audit sehubungan dengan pekerjaan audit yang akan dilakukan. Jika Unit Audit Internal tidak memiliki kecakapan, pemahaman, dan pengetahuan yang memadai untuk hal tertentu maka Kepala Unit Audit Internal harus melaporkan kepada Direktur Utama dan Komite Audit untuk kemudian menunjuk pihak ketiga yang independen.
Ringkasan Kegiatan Unit Audit Internal Tahun 2022

Pada tahun 2022, Unit Audit Internal telah melaksanakan berbagai kegiatan antara lain:

  1. Melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
  2. Melakukan kajian atas efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko dan praktik tata kelola perusahaan, serta melakukan evaluasi atas efisiensi dan efektivitas operasional Perseroan.
  3. Menyampaikan dan mendiskusikan laporan audit internal kepada Komite Audit, Direksi dan manajemen senior.
  4. Memantau dan memastikan tindakan perbaikan telah dilaksanakan secara benar dan tepat waktu oleh manajemen.