Loading...
Unit Audit Internal bertugas untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik melalui proses audit atas pelaksanaan prosedur di dalam Perseroan, serta memastikan terlaksananya manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang efektif di Perseroan.
Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal harus melalui persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan, perubahan atau pemberhentian Kepala Divisi Audit Internal harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Nomor: 001/SP-DEKOM/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, Direksi telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 001/SM/SK.DIR/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Perubahan kepala Audit Internal. Dengan keputusan tersebut, maka per 31 Juli 2019 Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Yulius Ajie.
Yulius Ajie | Yulius Ajie | |
Usia | 36 tahun, per 31 Desember 2019 | |
Kewarganegaraan | Indonesia | |
Domisili | Semarang | |
Riwayat Pendidikan |
|
|
Dasar Hukum Penunjukan | Surat Keputusan Direksi Nomor: 001/SM/SK.DIR/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 | |
Pengalaman Kerja |
|
|
Program Pengembangan Kompetensi | Tidak ada program pengembangan kompetensi yang diikuti pada tahun 2019 |
Unit Audit Internal berada di bawah Direktur Utama dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal.
Unit Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugasnya. Piagam Audit Internal dikeluarkan pada 18 Juni 2013 dan telah diperbarui pada 23 Juli 2018. Piagam Audit Internal antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:
Sepanjang tahun 2019, Unit Audit Internal telah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan program kerja yang direncanakan. Mengacu pada tujuannya, setiap kegiatan Unit Audit Internal difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dalam hal efisiensi, pengelolaan risiko dan penguatan sistem pengendalian internal.
Di awal tahun 2019, Unit Audit Internal menginisiasi penerapan Kode Etik Perusahaan melalui publikasi buku Kode Etik Perusahaan dan melakukan sosialisasi terhadap penerapan Kode Etik Perusahaan pada setiap pihak yang terlibat di proses bisnis Perseroan. Hal ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran untuk berperilaku etis pada setiap bagian dari Perseroan. Dengan kesadaran berperilaku sesuai Kode Etik diharapkan dapat menunjang efektivitas pengendalian internal Perseroan.
Kegiatan Unit Audit Internal tidak terlepas pula dari kegiatan audit di lapangan. Tujuan setiap kegiatan audit adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP) serta peraturan terkait yang berlaku. Kegiatan Audit juga memberikan gambaran aktual kegiatan Perseroan. Dari kegiatan ini Unit Audit Internal dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan efisiensi operasional, mitigasi risiko dan optimalisasi sistem pengendalian internal.
Sebagai unit yang independen, Unit Audit Internal merupakan wadah untuk setiap konsultasi. Selama tahun 2019, Unit Audit Internal telah melakukan beberapa konsultasi. Hasil dari diskusi tersebut telah ditindaklanjuti hingga ke aktivitas perbaikannya. Kegiatan lainnya juga mencakup penelaahan dan pengujian SOP serta audit khusus.