Loading...

Sistem Pengendalian Internal

Sistem pengendalian internal di Perseroan meliputi seluruh kebijakan dan prosedur di semua fungsi keuangan dan operasional yang bertujuan untuk melindungi aset Perseroan melalui keandalan pelaporan dan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta penyelenggaraan kegiatan operasional yang efektif dan efisien.

Sistem pengendalian internal di Perseroan meliputi seluruh kebijakan dan prosedur di semua fungsi keuangan dan operasional yang bertujuan untuk melindungi aset Perseroan melalui keandalan pelaporan dan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta penyelenggaraan kegiatan operasional yang efektif dan efisien.

PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN

Pelaksanaan pengendalian internal berada di bawah pengawasan Komite Audit. Sistem ini merupakan salah satu tolak ukur pelaksanaan dari prinsip GCG yang menitikberatkan pada 3 (tiga) aspek, yaitu aspek keuangan, aspek operasional dan aspek keandalan laporan dan informasi.

Pengendalian internal dalam aspek keuangan dapat dipantau melalui penyajian informasi keuangan Perseroan yang disampaikan dengan tepat waktu, transparan, akuntabel dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Pengendalian internal pada aspek operasional bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan sistem pengendalian internal tidak lepas dari upaya manajemen Perseroan dalam mengelola risiko, pengelolaan manajemen sumber daya manusia, sistem informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal pada setiap tingkat dan unit organisasi Perseroan.

Pengendalian Keuangan dan Pengendalian Operasional dilakukan dengan pemisahan fungsi guna mengurangi kesalahan, kecurangan dan pemborosan. Dengan memastikan tidak seorang pun diperbolehkan mengendalikan seluruh aspek utama kejadian dan transaksi dari awal sampai akhir proses.

Pelaksanaan kejadian dan transaksi harus diotorisasi dan dilaksanakan oleh pegawai yang berwenang untuk memastikan bahwa hanya kejadian dan transaksi yang valid dilaksanakan, sesuai dengan keputusan Direksi dan/ atau ketentuan yang berlaku.

KESESUAIAN DENGAN COSO FRAMEWORK

Implementasi sistem pengendalian internal Perseroan telah sesuai dengan kerangka kerja The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Prinsip-prinsip tersebut adalah lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan.

Lingkungan Pengendalian
  1. Menunjukkan komitmen terhadap integritas dan nilai-nilai etika
  2. Melakukan pengawasan yang bertanggung jawab
  3. Menetapkan struktur, wewenang, dan tanggung jawab
  4. Menunjukkan komitmen terhadap kompetensi
  5. Menegakkan akuntabilitas

Penilaian Risiko
  1. Menentukan tujuan yang sesuai
  2. Identifikasi dan analisis risiko
  3. Penilaian risiko atas fraud
  4. Identifikasi dan analisis perubahan yang signifikan

Aktivitas Pengendalian
  1. Pemilihan dan pengembangan kegiatan pengendalian
  2. Pemilihan dan pengembangan pengendalian terhadap teknologi
  3. Implementasi melalui kebijakan dan prosedur

Informasi Dan Komunikasi
  1. Menggunakan informasi yang relevan
  2. Komunikasi secara internal
  3. Komunikasi secara eksternal

Pemantauan
  1. Melakukan evaluasi berkelanjutan dan/atau terpisah
  2. Mengevaluasi dan mengkomunikasikan “deficiencies” (kelemahan)
TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN

Perseroan secara berkala mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian internal baik aspek keuangan maupun operasional. Komite Audit berkoordinasi dengan Unit Audit Internal dalam mengkaji rancangan dan penerapan prosedur dan kebijakan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal di seluruh lini bisnis.

Di tahun 2024, sistem pengendalian internal Perseroan telah berjalan dengan baik dan efektif. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukan adanya kelemahan signifikan terjadi terkait penerapan Sistem Pengendalian Internal di Perseroan yang dapat mempengaruhi kinerja operasional maupun penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS ATAS KECUKUPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

Di tahun 2024, Dewan Komisaris dan Direksi menilai bahwa sistem pengendalian internal Perseroan telah dijalankan secara memadai dan dinyatakan kecukupan. Implementasi sistem pengendali internal dijalankan sesuai dengan prosedur dan SOP, di mana setiap organ menjalankan fungsinya dengan orientasi pencapaian atas Key Performance Indicator (KPI) yang telah ditetapkan.